Penganiayaan Santri Gontor, KemenPPPA: Korban Ditendang di Dada
AM tewas ditendang pelaku karena hilangkan pasak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak tentang awal mula kasus penganiayaan terhadap AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dihukum usai acara perkemahan.
Korban dihukum karena tidak bisa menemukan barang yang hilang. Hukuman tersebut diketahui berupa pemukulan terhadap AM yang dilakukan di bagian dada.
'“Setelah mendapatkan laporan, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum juga tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” kata Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Belum Ada Tersangka Penganiayaan di Gontor, Ini Alasan Polisi
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor Ponorogo
1. AM panitia acara perkemahan dan dihukum karena barang yang dipinjam hilang
Dari koordinasi tim SAPA 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur serta Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, kata dia, peristiwa penganiayaan itu buntut pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor.
AM diketahui merupakan salah satu panitia kegiatan yang digelar pada 18-19 Agustus 2022 tersebut.
Usai kegiatan, AM dan dua korban lainnya mengembalikan semua peralatan perkemahan pada pelaku yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah barang yang dikembalikan diperiksa oleh pelaku, terdapat pasak tenda yang hilang.
AM lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut. AM dan dua korban menghadap pelaku pada 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB dan menyampaikan bahwa pasak itu tak kunjung ditemukan.
Baca Juga: Penganiayaan Santri hingga Tewas, Ponpes Gontor Jamin Tak Tutupi Kasus
Baca Juga: Selidiki Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Autopsi Korban