Pengesahan RKUHP Molor Lagi, Bivitri: Banyak Wacana Simbolisasi
Kurangnya proses dan substansi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Awalnya RKUHP tersebut akan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. Namun rencana pengesahan tersebut molor hingga kini.
"Sekarang ini DPR wacananya itu lebih banyak ke simbolisasi, ketimbang proses dan substansi. Maksud saya simbolisasi ini yang dibicarakan adalah kita mau memberikan kado untuk rakyat Indonesia pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 atau simbolisasi lain ini adalah karya agung bangsa Indonesia karena bukan peninggalan penjajah," kata Pakar Hukum dan Tata Negara Bivitri Susanti saat berbincang dengan IDN Times dalam diskusi daring "Ngobrol Seru: Kupas Tuntas RKUHP" by IDN Times, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: DPR Pastikan Tak Sahkan RUU KUHP di Masa PPKM Darurat
1. Tertutupnya partisipasi publik
Bivitri mengatakan memang pada akhirnya harus ada keputusan yang diambil dalam pembentukan RKUHP. Namun jangan sampai karena masyarakat ingin terlibat dalam pembahasannya, gerbang diskusi dan keterbukaan publik ditutup.
"Tapikan jangan karena kita ribut, kita mau ikut diskusi sebagai warga negara yang baik, justru kemudian ruang tertutup duluan, langsung diketok aja, jadi itu yang terjadi sekarang memang belum, gak jadi bulan ini, karena DPR-nya lagi reses," kata dia.
Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Tidak Mendesak Jika masih Bawa Unsur Kolonialisme