TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Pemerintah soal Durasi Karantina WNA Hanya Lima Hari

WNA dan WNI dari luar negeri juga wajib lakukan ini

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito angkat bicara terkait alasan mengapa waktu isolasi bagi Warga Negara Asing (WNA), yang hanya berlangsung selama lima hari dan bukan dua pekan. Dia mengatakan hal ini dipertimbangkan melalui masukan dari sejumlah pakar.

"Semua memberi kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari dari data, maka dari itu merekomendasikan lima hari dikarantina," kata Wiku dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru COVID-19, WNA Inggris Dilarang Masuk RI

1. WNA dan WNI dari luar negeri juga wajib tunjukan hasil negatif dan akan dites lagi

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Wiku mengatakan, baik WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tetap harus memberikan hasil PCR negatif, dan dites lagi saat tiba serta menjalani isolasi.

"Sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tapi dari banyak hal untuk kami bisa mengoptimalkan proses skriningnya, pencegahannya, tapi kehidupannya bisa berjalan lancar," ujarnya.

2. Larangan WNA masuk ke Indonesia mulai awal 2021

Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Keputusan pelarangan ini dilakukan seiring dengan adanya SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris dan memiliki tingkat penyebaran 70 persen lebih cepat.

Kebijakan ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021. Hal itu diatur melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4/2020.

Baca Juga: Varian Baru COVID-19, DPR Desak Pemerintah Tracing WNA Baru Masuk RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya