TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perawat Wisma Atlet yang Mesum dengan Pasien COVID-19 Dinonaktifkan

Kasus mesum di Wisma Atlet sudah naik ke tahap penyidikan

Terlihat seorang pasien yang berasa di RS Darurat Wisma Atlet melambaikan tangan (ANTARA FOTO/Ariella Annasya)

Jakarta, IDN Times - Oknum perawat yang terlibat kasus mesum sesama jenis dengan salah satu pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, kini sudah dibebastugaskan setelah peristiwa tersebut.

"Yang pastinya sudah dibebastugaskan sebagai nakes (tenaga kesehatan) di Wisma Atlet," ujar Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pasien COVID-19 Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

1. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus juga mengatakan, status perawat tersebut sudah dinonaktifkan ketika diperiksa di kepolisian.

"Kemudian saksi satu yang memang kerjanya relawan di situ sebagai perawat dapat informasi yang bersangkutan dinonaktifkan," kata dia.

Yusri juga mengatakan penyidik kepolisian bakal kembali meminta keterangan perawat tersebut, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.

2. Pasien yang menyebar percakapan itu berpotensi jadi tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Yusri sebelumnya menjelaskan oknum penyebar percakapan mesum tersebut berpeluang besar jadi tersangka, karena menyebarkan sendiri unggahan tangkapan layar antara dirinya dan perawat tersebut terkait aktivitas hubungan seksual mereka di Wisma Atlet.

"Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi pidana itu sudah dapat sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar. Akun dia itu terlapor memang, tapi kan belum bisa," kata dia.

Yusri mengatakan oknum tersebut juga berpotensi dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( (ITE) dan Pornografi.

Baca Juga: Kasus Mesum di Wisma Atlet, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya