TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 Juta

Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu

Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap modus pemalsuan cap paspor untuk keperluan pengajuan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Tersangka berinsial ODG, 37 tahun, membuat cap palsu sendiri. Tindak pidana ini masuk kategori  Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Cap sendiri, bikin sendiri," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak

1. Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu

Barang bukti kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus bermula saat ada temuan cap keimigrasian yang dicurgai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Akhirnya, kedutaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi hingga ke tahap prapenyidikan. Kejanggalan terjadi karena adanya pembatasan perjalanan internasiolan karena COVID-19

Hal ini terungkap imigrasi setelah ada pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing korban pengguna jasa ODG.

"Ya, kita bisa cek, ini di pusat laboratori forensik kita, bisa dilihat ini adalah palsu," kata Silmy.

Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

2. Patok harga Rp11,5 juta hingga Rp22 juta

Konferensi Pers Pengungkapan tesangka kasus penyelundupan manusia yang masuki proses peradilan Rabu (2/8/2023) di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Hajar Aswad, mengatakan ada 10 korban dalam kasus ini, namun hanya lima yang dijadikan saksi. 

ODG mematok harga Rp11,5 juta hingga Rp22 juta. Uang dikirim korban ke rekening atas nama ODG atau perusahaan PT MCP. Korban kemudian mengirimkan paspor mereka kepada ODG. Paspor dibubuhkan cap imigrasi berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia, agar perolehan visa Amerika Serikat lebih mudah karena dianggap bonafit dapat dipercaya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya