Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 Juta
Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap modus pemalsuan cap paspor untuk keperluan pengajuan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Tersangka berinsial ODG, 37 tahun, membuat cap palsu sendiri. Tindak pidana ini masuk kategori Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Cap sendiri, bikin sendiri," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak
1. Ada pemeriksaan forensik terhadap cap palsu
Kasus bermula saat ada temuan cap keimigrasian yang dicurgai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Akhirnya, kedutaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi hingga ke tahap prapenyidikan. Kejanggalan terjadi karena adanya pembatasan perjalanan internasiolan karena COVID-19
Hal ini terungkap imigrasi setelah ada pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing korban pengguna jasa ODG.
"Ya, kita bisa cek, ini di pusat laboratori forensik kita, bisa dilihat ini adalah palsu," kata Silmy.
Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022