TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati HUT ke-496 Jakarta, DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dorong pendekatan proaktif dalam pembayaran pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta

Melansir dari keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, pemutihan pajak ini dberikan untuk saksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). 

Baca Juga: HUT ke-496, DKI Jakarta Diharap Jadi Inspirasi Pembangunan Daerah Lain

Baca Juga: Polusi Udara Buruk Jadi Kado HUT ke-496 Jakarta, Ini Respons Heru Budi

1. Daftar pemutihan yang diberikan

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Pemutihan pajak ini berupa:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: HUT ke-496 Jadi Ulang Tahun Terakhir Jakarta sebagai Ibu Kota

2. Dorong pendekatan proaktif dalam pembayaran pajak

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bapenda DKI Jakarta juga mengungkapkan, kebijakan ini jadi insentif bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," dilansir dari situs Bapenda DKI.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya