Peringati HUT ke-496 Jakarta, DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Dorong pendekatan proaktif dalam pembayaran pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta
Melansir dari keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, pemutihan pajak ini dberikan untuk saksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Baca Juga: HUT ke-496, DKI Jakarta Diharap Jadi Inspirasi Pembangunan Daerah Lain
Baca Juga: Polusi Udara Buruk Jadi Kado HUT ke-496 Jakarta, Ini Respons Heru Budi
1. Daftar pemutihan yang diberikan
Pemutihan pajak ini berupa:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga: HUT ke-496 Jadi Ulang Tahun Terakhir Jakarta sebagai Ibu Kota