TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosaan Tak Masuk UU TPKS, Diharapkan Jadi Terobosan di RKUHP

Karena KUHP yang ada tak cukup lagi definisikan perkosaan

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Namun, dalam UU TPKS isu tindak pidana pemerkosaan yang tak dimuat dan akan dimuat dalam RKUHP mendatang.

Vivi Widyawati, seorang aktivis dari Organisasi Perempuan Mahardhika mengaku setuju perkosaan dimasukkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP).

“Definisi perkosaan di KUHP yang sekarang sudah tak cukup lagi untuk dipakai berbagai macam kasus perkosaan yang terjadi di lapangan,” kata dia, kepada IDN Times, 19 April 2022.

Baca Juga: Cerita Fraksi Balkon dan Fraksi WhatsApp di Balik Pengesahan UU TPKS

1. Perkosaan tak melulu soal penetrasi penis

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Nyatanya perkosaan yang ada saat ini bukan hanya melulu soal penetrasi penis, banyak kejadian yang membuat miris saat korban kekerasan seksual yang diperkosa dengan benda.

Ketika itu, tidak diakomodir, maka kejadian perkosaan di luar penetrasi penis tak bisa dilakukan.

“Saya berharap di RKUHP kedepan, itu perkosaan lebih tetap ditulis perkosaan dan definisinya penting lebih dikontekskan, bahwa perkosaan itu ada banyak bentuknya,” kata Vivi.

2. Tak semua perkosaan wujudnya pemaksaan

IDN Times/Sukma Shakti

Belum lagi perkosaan tak selalu wujudnya dalam bentuk pemaksaan, ada juga modus yang dibuat tidak sadar atau dengan cara tertentu yang sebenarnya adalah perkosaan.

“Ke depan PR kita untuk memastikan di RKUHP perkosaan tetap ada,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPR 2019-2024: Yang Protes RKUHP Gak Ngerti Persoalan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya