Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia 10 Besar Tertinggi
Duduki peringkat kedua dengan permohonan sebanyak 127.142
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Jumat (6/1/2022).
Baca Juga: DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual
1. Duduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142
Dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO Tahun 2021 yang dirilis pada November 2022, permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.
Adapun sembilan negara lainnya adalah Mexico (199.389), Vietnam (113.079), Argentina (85.844), Ukraina (71.234), Filipina (64,946), Kolombia (55.606), Pakistan (51.325), Peru (42.605), dan Afrika Selatan (39.863).
Selain itu untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.
Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009), dan Thailand (3.762).
Baca Juga: Menkumham: Banyak UMKM Daftar Kekayaan Intelektual Saat Pandemik