TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia 10 Besar Tertinggi

Duduki peringkat kedua dengan permohonan sebanyak 127.142

Pameran UMKM Gayeng 2022 yang diselenggarakan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Jakarta, IDN Times - Indonesia masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Jumat (6/1/2022).

Baca Juga: DJKI Buat 3 Aplikasi Baru Layanan Kekayaan Intelektual 

1. Duduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142

Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)

Dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO Tahun 2021 yang dirilis pada November 2022, permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.

Adapun sembilan negara lainnya adalah Mexico (199.389), Vietnam (113.079), Argentina (85.844), Ukraina (71.234), Filipina (64,946), Kolombia (55.606), Pakistan (51.325), Peru (42.605), dan Afrika Selatan (39.863).

Selain itu untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.

Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009), dan Thailand (3.762).

2. Pada 2022 DJKI luncurkan POP HC dan POP Merek

Konferensi Pers DJKI di Gedung Eks-Sentra Mulia terkait merek Citayam Fashion Week (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sejumlah inovasi dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2022 mulai dari meluncurkan sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) dan POP Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Merek).

“Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner. Ada banyak yang telah dihasilkan di tahun 2022, yaitu ada POP HC serta Permohonan Perpanjangan Merek, Petikan Resmi, dan Pencatatan Lisensi Merek secara otomatis,” kata Razilu.

Baca Juga: Menkumham: Banyak UMKM Daftar Kekayaan Intelektual Saat Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya