TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pernyataan Kapolri Soal Tugas Istri di Dapur Tak Mendukung RUU P-KS

Kapolri dinilai patriarki dan menyudutkan korban kekerasan

Kapolri Jenderal Idham Aziz usai dilantik, Jumat (1/11). IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai istri hanya mengurusi urusan dapur, sumur dan kasur, direspons oleh aktivis dari Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti. Menurut Rika, pola pikir Kapolri dengan pernyataan tersebut adalah bentuk patriarki.

Dia menjelaskan, dengan perspektif Kapolri tersebut ditambah belum ada payung hukum yang mumpuni untuk menangani kasus kekerasan seksual, pernyataan tersebut dapat membuat korban kekerasan semakin terpinggirkan haknya dalam mencari keadilan. 

"Tanpa Kapolri yang berpikiran patriarki saja, perjuangan membela hak korban untuk bebas dari victim blaming, viktimisasi maupun ancaman dilaporkan balik oleh pelaku, luar biasa sulit. Apalagi dengan pendapat Kapolri yang seperti itu," kata Rika saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (4/11).

1. Pernyataan Kapolri tak sejalan dengan perjuangan RUU P-KS

(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (kiri)) Instagram.com/Komunitasjurnalisberhijab

Pernyataan Kapolri tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang hingga kini belum disahkan oleh DPR RI. Perjuangan RUU P-KS diharapkan dapat menjadi panduan bagi aparat kedepannya dalam melaksanakan penegakan hukum terkait kekerasan seksual.

"Organisasi dan lembaga yang fokus pada penanganan korban kekerasan (seksual) memperjuangkan pengesahan RUU P-KS sebagai payung hukum untuk perlindungan korban kekerasan, dengan harapan bahwa RUU P-KS itu bisa menjadi payung hukum yang bisa diturunkan menjadi panduan bagi aparat," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Saya Beri Waktu Kapolri sampai Desember

2. Pernyataan Kapolri cenderung dapat mengarahkan pada victim blaming

(Aktivis Komunitas PerEMPUan, Rika Rosvianti (tengah)) IDN Times/Lia Hutasoit

Perspektif Kapolri mengenai penempatan istri di dapur, sumur dan kasur, baginya dapat berpeluang membuat mekanisme penanganan korban kekerasan seksual menjadi lebih menyulitkan karena ada pandangan yang menyebutkan bahwa perempuan seharusnya berada di rumah saja.

"Sehingga kasus kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di luar rumah berpeluang akan cenderung mengarah pada victim blaming karena dia tidak berada di rumah saja," ucap dia.

3. Pejabat publik tidak seharusnya memberi pernyataan yang membatasi ruang gerak warga negara

IDN Times/Santi Dewi

Dia juga menegaskan bahwa pejabat publik manapun harusnya tidak memberi pernyataan yang menyudutkan seperti itu.

"Buatku, pejabat publik manapun tidak seharusnya memberi pernyataan yang membatasi ruang gerak warga negara, dari gender apapun, baik di ruang publik maupun privat," Kata dia.

Baca Juga: Idham Azis Jadi Kapolri, Begini Pasang Surut Kariernya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya