Pihak Mario Dandy Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar yang Dihitung LPSK
Sebut LPSK mengkalikan biaya untuk 54 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio yakni Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihaknya menolak beban restitusi untuk korban David Ozora (17).
Dia mengatakan, perhitungan ganti rugi senilai Rp120 miliar itu harus dikesampingkan. Hal ini disampaikan saat agenda pembacaan duplik Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8/2023).
"Tanggapan kami terhadap restitusi yang Mulia, adalah perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan," kata dia.
Baca Juga: Mario Dandy Kaget Dituntut Bayar Restitusi Rp120 M
1. Sebut LPSK mengkalikan biaya untuk 54 tahun
Nahot dalam argumennya mengatakan, dalam biaya perawatan David, rumah sakit Mayapada tidak melakukan proyeksi perhitungan. Sehingga kuasa hukum Mario menilai nominal Rp120 miliar tidak berdasar.
Dia bahkan menjabarkan berapa uang yang dikeluarkan selama David ozora mendapat perawatan usai dianiaya Mario. Mulai dari biaya visit dokter, perawatan, fisio terapi hingga penyewaan tempat tidur elektrik.
"Sehingga dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta dan hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 M atau 7 Tahun Penjara