Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 M atau 7 Tahun Penjara

Restitusi dibayar sesuai peran dan tingkat kesalahan pelaku

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120.388.911.003.

Beban ganti rugi tersebut dibayarkan secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan masing-masing terdakwa.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa juga memberikan opsi kurungan penjara jika para terdakwa tak bisa membayar restitusi senilai Rp120 miliar tersebut.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," katanya.

Baca Juga: Jaksa: Penganiayaan Mario Dandy ke David Ozora Termasuk Tindakan Sadis

Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Telah Punya Rencana dan Motif Kuat Aniaya David

Baca Juga: Mario Dandy Berbohong dan Berbuat Sadis, Jaksa: Hal Meringankan Nihil 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya