Mario Dandy Kaget Dituntut Bayar Restitusi Rp120 M

Mario akan membayar sesuai kemampuan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) terkejut dengan beban tanggung jawab pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korbannya David Ozora (17). Mario dibebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata dia saat membacakan nota pembelaaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Sejak awal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang berimbas terhadap kesehatan David itu, Mario mengaku telah menganggapnya sebagai beban moral.

Dia mengatakan, jumlah restitusi yang besar itu akan dibayarnya sesuai kemampuan dan kondisinya. Sebab, saat ini dirinya tengah menjalani hukuman pidana serta tidak memiliki penghasilan bahkan harta benda.

Putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini juga meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya tersebut.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apapun. Saya memohon kepada majelis hakim, Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG untuk membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120.388.911.003.

Meski demikian, jaksa juga memberikan opsi kurungan penjara jika para terdakwa tak bisa membayar restitusi senilai Rp120 miliar tersebut.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 12 Tahun, Mario Dandy Akui Bisa Berubah Lebih Baik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya