TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Banjir Jakarta

Pemprov DKI dan warga Jakarta hadir di persidangan

Banjir akibat meluapnya terusan kali Pesanggrahan di Jakarta Barat, awal Januari 2020. (IDN Times/Anata Fitri)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana class action atau gugatan kelompok oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Anggota Tim Advokat korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan pada sidang perdana kali ini agak berbeda dari segi acara, karena ini adalah gugatan kelompok.

"Ini acaranya agak berbeda, hukum acaranya. Itu disesuaikan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2002, tentang tata cara gugatan perwakilan kelompok," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

1. Agenda pemeriksaan dokumen administratif

Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Agenda sidang perdana hari ini, kata pria yang kerap disapa Tigor tersebut, adalah pemeriksaan yang bersifat administratif, seperti pemeriksaan berkas dan dokumen serta beberapa hal terkait kelengkapan menjelang sidang.

"Dokumen, gugatan, terus kelengkapan kami lawyer-nya, bener gak nih dapet kuasa? Mana kuasanya? Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," ujar dia.

2. Hakim akan putuskan gugatan ini diterima atau tidak

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan untuk prosedur sidang ini, Tigor menjelaskan, hakim harus memutuskan terlebih dahulu, apakah gugatan class action dapat diterima atau tidak.

"Karena kalau gugatan perdata biasa, dia langsung tawarkan mediasi. Karena ini class action, dia akan memberi waktu untuk memutuskan," kata dia.

Baca Juga: Tim Gugatan Class Action Banjir Jakarta Klaim Tidak Ada Muatan Politis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya