Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan
Karena bermuatan pelanggaran UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik kasus Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, kini sudah berubah status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: BPOM Tidak Pernah Berikan Persetujuan Klaim Obat COVID-19 Hadi Pranoto
1. Polisi temukan ada pasal yang dilanggar Anji dan Hadi
Yusri menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan ini. Menurut dia, ada pasal yang dilanggar terlapor yakni Anji dan Hadi.
"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR: Hadi Pranoto Menyesatkan Publik, Anji Juga Harus Dihukum