Polda Metro Jaya: Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi Narkoba
Reza punya hak untuk mengajukan rehab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima pengajuan rehabilitasi dari penyanyi Reza Artamevia terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hingga saat ini Reza masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih jauh.
"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi diperiksa, cuma memang belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Gunakan Sabu
1. Reza punya hak ajukan rehab
Yusri menjelaskan bahwa Reza memiliki hak untuk mengakukan rehabilitasi. Polisi juga akan menanyakan hal itu pada tersangka terkait pengajuan permohonan rehabilitasi.
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Reza Artamevia Beli 0,78 Gram Sabu Seharga Rp1,2 Juta