Polemik Restitusi dalam Kasus Herry Wirawan, KemenPPPA Ogah Bayar
Dalam RUU TPKS, restitusi dibebankan pada pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat akhirnya dipidana penjara seumur hidup dan wajib membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban-korbannya.
Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Total restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan kepada para korbannya mencapai Rp331.527.186. Majelis Hakim memutuskan, restitusi ini dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Namun, KemenPPPA mengaku ogah menanggung biaya restitusi akibat ulah keji Herry.
Restitusi diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga ada dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi
1. Negara enggan bayar restitusi tindak kriminal yang dilakukan Herry
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, putusan hakim tidak punya dasar hukum dan KemenPPPA tak bisa jadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht, dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, restitusi anak korban persetubuhan tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau dalam hal ini KemenPPPA.
“Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Nahar, Kamis (17/2/2022) lalu.