Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra
Sudah ada 15 saksi yang diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra memasuki tahap baru. Penyidik Bareskrim Polri kini menaikkan status terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu ke tahap penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada Rabu 5 Agustus 2020, setelah kita melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?
1. Polisi cari tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko
Di dalam tahap penyidikan ini, polisi nantinya akan menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko.
"Jadi, konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra sekitar Mei sampai Juni 2020," kata Argo.
Baca Juga: JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?