JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?

Kejagung bantah ada kaitannya dengan penanganan kasus

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi jabatan beberapa pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 Tanggal 30 Juli 2020, tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

"Telah terjadi mutasi atau rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) dan satu Staf Ahli Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

1. Mutasi diklaim melalui proses yang lama

JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Para pejabat eselon 1 itu di antaranya, Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) eselon 1. Sehingga, kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas," jelas Hari.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko Tjandra

2. Mutasi tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus

JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Satu nama yang menarik adalah, Jan Samuel Maringka. Sebelum dimutasi, dia menjabat sebagai JAM Intelijen. Dimutasinya Maringka disebut-sebut karena dia gagal menangkap buronan kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

Namun, Hari Setiyono membantah. Dia mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Oleh karena itu, mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," ungkap Hari.

3. Jan Maringka menjabat sebagai JAM Intelijen sejak 2017

JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, saat kuliah umum kebangsaan di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis, (19/09/2019) (ANTARA FOTO/Boyke Ledy Watra)

Jan Maringka menjabat sebagai JAM Intelijen sejak 15 November 2017. Maringka pernah menduduki sejumlah jabatan. Di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Maret 2017 hingga 15 November 2017.

Selama 9 bulan bertugas sebagai Kajati Sulsel, Maringka membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Daerah. Tak hanya itu, dia juga mendapat penghargaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKN).

Penghargaan itu diberikan atas Pengembalian Keuangan Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara sebesar Rp113 miliar dalam waktu 3 bulan (Maret-Juni 2017).

4. Dikenal aktif dalam kegiatannya

JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?(JAM Intelijen Jan S. Maringka dan juru bicara KPK Febri Diansyah) Istimewa

Jaksa kelahiran Jakarta 11 Oktober 1963 ini juga terkenal aktif membangun sinergitas penegakan hukum. Di antaranya, turun langsung melantik para Kepala Kejaksaan Negeri secara on the spot di daerah penugasan, penunjukkan Jaksa Penghubung sebagai persiapan pembentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, membangun Wisma Tipikor Kejati Sulsel “Graha Adhyaksa”, serta pengembangan Pusat Kajian Kejaksaan di Universitas Hasanuddin Makassar.

Berikut ini riwayat jabatan Jan S Maringka

  1. Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1991)
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (2003)
  3. Atase Kejaksaan pada KJRI Hong Kong (2005)
  4. Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2008)
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Serang (2010)
  6. Asisten Umum Jaksa Agung RI (2012)
  7. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2014)
  8. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (2015)
  9. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2017)
  10. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (2017)

5. Jaksa Agung pernah ungkap gagal tangkap Joko Tjandra karena kelemahan pihak intelijen

JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihak intelijen Kejagung lemah lantaran gagal menangkap Joko Tjandra. Hal itu dia ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI.

"Pada tanggal 8 Juni (2020) Joko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.

Kini, Joko Tjandra telah ditangkap. Kejaksaan juga sudah mengeksekusinya untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung (MA) tahun 2009.

Baca Juga: Dear KPK, Ini 3 Pintu Masuk untuk Bongkar Kasus Pelarian Joko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya