Polisi Beberkan Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kerumunan Rizieq
Penyidik jadwalkan pemanggilan kedua pada Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi belum menetapkan tersangka kasus kerumunan akad nikah putri pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masih ada proses-proses yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka.
"Jadi belum ya, mekanismenya kan nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada bukti petunjuk juga, dan surat-surat yang ada, nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
1. Ada empat saksi yang diperiksa hari ini
Sementara, hari ini penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kerumunan di kediaman Rizieq. Yusri mengatakan ada empat saksi yang dimintai keterangan dan mereka semua memenuhi panggilan penyidik.
Yusri menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa hari ini, mulai dari Kadis Parekraf DKI berinisial GE, Kasubdinhub DKI Jakarta MS, Kalabkesda DKI Jakarta EM, dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta SK.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan dari penyidik dan juga ada beberapa kelengkapan-kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan