Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan Mabuk
Keduanya bertemu sebagai rekan kerja dan sempat minum-minum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka kasus penyebaran video pornografi melalui media elektronik yakni GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja.
MYD bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diajak oleh GA untuk bisa bekerja sama sebagai asisten manajer di sebuah acara di Medan.
"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban
1. GA dan MYD disebut suka sama suka
Yusri juga mengatakan bahwa keduanya mengaku suka sama suka, dan mengakui bahwa mereka yang merekamnya.
"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan handphone-nya yang ada," ujarnya.
GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Awal Tahun Baru 2021, GA dan MYD Diperiksa Soal Kasus Video Syur