TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: GA dan MYD Buat Video Syur Dalam Keadaan Mabuk

Keduanya bertemu sebagai rekan kerja dan sempat minum-minum

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka kasus penyebaran video pornografi melalui media elektronik yakni GA dan MYD kenal sebagai rekan kerja.

MYD bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diajak oleh GA untuk bisa bekerja sama sebagai asisten manajer di sebuah acara di Medan. 

"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD, pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban

1. GA dan MYD disebut suka sama suka

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri juga mengatakan bahwa keduanya mengaku suka sama suka, dan mengakui bahwa mereka yang merekamnya.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan handphone-nya yang ada," ujarnya.

GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung pada 4 Januari

IDN Times/Sukma Sakti

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa GA dan MYD pada awal Januari 2021 dengan status sebagai tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik.

"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Awal Tahun Baru 2021, GA dan MYD Diperiksa Soal Kasus Video Syur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya