Awal Tahun Baru 2021, GA dan MYD Diperiksa Soal Kasus Video Syur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa GA dan MYD pada awal Januari 2021 dengan status sebagai tersangka penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
"Nanti kami rencanakan 4 Januari 2021, pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan keduanya bisa hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
1. Akan ada pendampingan dari KPAI
Yusri menjelaskan bahwa GA dan MYD disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam proses pemeriksaan selanjutnya polisi akan memberikan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada GA karena dia memiliki seorang anak.
"Nanti akan kami lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kami berikan. Pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.
Baca Juga: GA dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, ICJR: Mereka Adalah Korban
2. Video itu dibuat pada 2017 di Medan
Editor’s picks
Dengan adanya kasus ini, GA dan MYD terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
GA dan MYD mengakui bahwa video itu dibuat beberapa tahun 2017, di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.
3. Dua pelaku penyebar video yang sudah ditangkap
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.
Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu.
Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Namun penyebar video pertama belum ditangkap. Mereka mengaku tengah mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.
Baca Juga: Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD