TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gerebek Gudang di Kalideres, Polisi: Ada Indikasi Menaikkan Harga Obat

Distributor obat diduga bohongi BPOM

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Unit kriminal khusus Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang milik PT ASA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan obat COVID-19 Azithromycin 500 miligram (mg).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah bertanya kepada distributor obat mengenai stok Azithromycin. Saat itu distributor menjawab obat tersebut sedang tidak ada. Padahal obat Azithromycin menumpuk di gudang. 

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan zoom meeting menanyakan apakah ada stok jenis obat Azitromycin ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," kata Kombes Ady Wibowo kepada wartawan.

Baca Juga: DPR Panggil Menkes dan Kepala BPOM Bahas Vaksin Berbayar Besok

1. Padahal obat sudah tiba di gudang sejak 5 Juli 2021

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ady menjelaskan bahwa barang-barang di gudang ini termasuk Azithromycin 500 miligram sudah datang sejak 5 Juli 2021 dan seharusnya segera didistribusikan. Maka dari itu, ada indikasi pihak PT ASA menghambat penyalurannya dan saat diminta rapat dengan BPOM pihak distributor menampik adanya stok.

"Jadi indikasi-indikasi itu sudah kami temukan juga berkaitan dengan harga eceran tertinggi ya," ujarnya.

2. Ada 730 boks Azithromycin yang diamankan

dhgpharma.com.vn

Polisi menemukan 730 boks obat Azithromycin 500 mg dengan harga awal per tablet Rp1.700 dan hendak dinaikkan menjadi Rp3.350 per tabletnya.

Selain itu, PT ASA juga menimbun obat lainnya seperti paracetamol. Mereka mendapat obat dari wilayah Semarang dan hendak disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek.

3. Obat diduga ditimbun dan hendak dinaikkan harga jualnya

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan banyak obat lainnya yang juga ditimbun dalam gudang ini. Selain itu ada dugaan bahwa obat-obat ini dinaikkan harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi obat di masa pandemik COVID-19 yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp1.700," ujar Ady.

Baca Juga: COVID Indonesia Parah, Kasus Baru-Kematian Harian Tertinggi di Dunia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya