TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Harus Bersikap Netral  Buktikan Laporan Dugaan Pencabulan AG

Buktikan dugaan hubungan seksual ini sebagai relasi kuasa

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Research and Advocacy Officer Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) mengatakan, penanganan laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada Anak AG (15) hanya perlu fokus pada pembuktian unsur pidananya.

Sebab, masyarakat dinilai sudah terlanjur menyudutkan AG sebagai pelaku. Nantinya, dalam proses hukum yang ada, perlu upaya netral untuk membuktikan dugaan hubungan seksual yang berpotensi sebagai relasi kuasa dengan lemanggar pidana antara orang dewasa dan anak.

"PUSKAPA mengajak agar proses peradilan kali ini berjarak dengan diskusi publik yang sudah telanjur menyudutkan AG sebagai pelaku. Proses peradilan perlu tetap netral untuk membuktikan dugaan hubungan seksual antara MDS dan AG sebagai potensi relasi kuasa dan pelanggaran pidana antara orang dewasa terhadap anak berdasarkan Perma 3 Tahun 2017,
UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak," kata dia kepada IDN Times, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kesembuhan David Tak Hilangkan Tanggung Jawab Mario Ganti Rugi

1. AG juga harus dihargai pendapatnya

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain daripada laporan yang dibuat oleh AG, Robby mengatakan, proses peradilan AG juga perlu dilakukan dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), salah satunya mendengarkan dan menghargai pendapatnya sebagai korban.

"Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memastikan proses peradilan ini berjalan dengan memadai adalah menghargai pendapat AGsebagai korban, ketersediaan pendampingan hukum dan sosial yang memadai, serta memastikan akses AG pada layanan dasar, seperti menjamin keberlanjutan pendidikan AG, layanan kesehatan medis dan psikis, serta layanan lain yang diatur oleh peraturan lain yang relevan," katanya.

 

2. AG dinilai berhak dapat perlindungan karena juga sebagai korban

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam dakwaannya pada kasus penganiayaan ini, AG dinilai berhak untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK karena dia juga dianggap sebagai korban.

"Selain itu, yang paling penting adalah kewajiban untuk melindungi identitas korban dalam segala bentuk yang tampaknya lupa untuk dilakukan pada proses peradilan sebelumnya," kata Robby.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui dalam Kasus Pencabulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya