TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Periksa 12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Siang Ini 

Mereka terdiri dari tukang hingga cleaning service 

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) akan melaksanakan pemeriksaan pada 12 saksi kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 tersebut.

Pemeriksaan akan berlangsung hari ini, pada pukul 13.00 WIB.

"Saksi itu adalah bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?

1. Mereka adalah saksi yang berada di TKP saat kebakaran terjadi

Pemadam Kebakaran yang semalaman bertugas memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Ferdy menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa adalah, orang-orang yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran.

Mereka terdiri dari orang luar, seperti tukang yang sedang bekerja merenovasi ruangan di Gedung tersebut, serta orang yang berasal dari Kejaksaan, yakni Pramubakti dan Cleaning Service.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar dia.

2. SPDP kasus ini akan dikirim ke kejagung

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Ferdi juga menjelaskan bahwa Polri akan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada pihak kejaksaan.

"SPDP hari ini (21 September) juga akan kami kirim ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

3. Kasus ini naik ke tahap penyidikan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung sudah menemukan sejumlah titik terang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah ada sejumlah fakta baru yang telah dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini.

"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya