Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara Soetta
Ada pihak Bandara bahkan PT Kimia Farma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir melalui ANTARA, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat 3 Pasal!
1. EFY sudah ditetapkan jadi tersangka setelah gelar perkara
Karena sudah ada laporan polisi dari korban berinisial LHI (23) dan disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, maka pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang petugas kesehatan Bandara berinisial EFY sebagai tersangka.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EFY ini sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Kabur dari Kosnya