TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel Bisa Bertambah

Sebelumnya ada lima tersangka dalam kasus ini

Polisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Ada kemungkinan tersangka itu bertambah,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

Baca Juga: Polisi Periksa Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel Jumat

1. Pemeran berpotensi dipidana

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan, potensi bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan para pemeran film porno tersebut.

“Sangat bisa,” ujarnya.

Mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”

Baca Juga: Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel

2. Dua rekening bank sudah diminta untuk diblokir

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melayangkan permohonan blokir terhadap dua rekening bank rumah produksi itu. Rekening ini merupakan milik tersangka berinisial I yang merupakan sutradara produksi film dewasa tersebut.

“Pada hari Selasa kemarin penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada bank terhadap dua rekening yang diduga sebagai rekening penampungan dari hasil usaha rumah produksi film porno tersebut,” kata Ade, Rabu (13/9/2023)

Baca Juga: Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya