Polisi Sebut Tersangka Kasus Produksi Film Porno Jaksel Bisa Bertambah
Sebelumnya ada lima tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Ada kemungkinan tersangka itu bertambah,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis
Baca Juga: Polisi Periksa Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel Jumat
1. Pemeran berpotensi dipidana
Dia mengatakan, potensi bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan para pemeran film porno tersebut.
“Sangat bisa,” ujarnya.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”
Baca Juga: Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel
Baca Juga: Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta