Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta

Lima orang telah ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menyebut bahwa rumah produksi film pornografi yang diperankan oleh artis hingga selebgram di Jakarta Selatan (Jaksel) meraup untung hingga Rp500 juta selama satu tahun beroperasi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, film ini dijual dengan sistem paket berlangganan satu hari, satu minggu hingga satu tahun.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Ade mengatakan, keuntungan ini telah diwujudkan menjadi sebuah aset oleh tersangka.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka, kurang lebih 1 tahun beroperasi mulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta,” kata dia lagi.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

1. Polisi bongkar sindikat rumah produksi film pornografi

Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 JutaPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website berbeda, yaitu https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang turut ditangkap dan ditahan. Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar.

“(Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro: Masih Ada Pabrik yang Gunakan Bahan Bakar Batu Bara

2. Polisi sebut film ini diperankan oleh artis hingga selebgram

Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 JutaPolda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno, sebanyak 5 orang jadi tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pemeran dalam film pornografi ini berasal dari kalangan artis foto model hingga selebgram. Salah satunya artis yang berperan dalam film Kramat Tunggak.

“Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya,” kata dia.

“Jadi perlu saya sampaikan, di sini latar belakang dari pemeran perempuan mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” katanya.

Ade mengatakan, film ini diperankan oleh 12 orang dengan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya. Mereka antara lain berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.

Sementara itu, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud yang ke 12 pemeran perempuan yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

3. Rumah produksi ini telah memproduksi 120 film porno

Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 JutaKapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Sampai saat ini, kata Ade, video yang sudah dibuat dan beredar di tiga website tersebut mencapai 120 film.

Menurut Ade, salah satu film yang diproduksi oleh rumah produksi film pornoi ni telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), yaitu Kramat Tunggak.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo pada akhir bulan April tahun 2023,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima HP, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Satgas Pencemaran Udara Polda Metro Sidak 2 Pabrik di Tangerang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya