TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Admin Grup Kerusuhan Demo Omnibus Law

Mereka diduga menggerakkan massa pelajar untuk rusuh

Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya kembali menangkap 11 terduga provokator kerusuhan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

Dia menjelaskan bahwa kini ada 11 orang yang yang ditangkap, yakni FI, MM, MA, AP, FS, MAR, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17),  FN (17).

Belasan pemuda ini tergabung dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan Facebook yang mengerakkan pelajar untuk berbuat aksi rusuh.

"Ini mereka harus membawa petasan kemudian molotov, senter, laser, kemudian ban bekas, ini beberapa hasil screenshoot (tangkapan layar) yang mereka munculkan atau mereka posting di beberapa WA ataupun Facebook," kata Nana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya secara daring, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Kapolda Metro: Ada Dua Kategori Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law 

1. Berperan sebagai pembuat konten, admin hingga anggota

Peserta aksi unjuk rasa mengibarkan Bendera Merah Putih di atas Patung Kuda Arjuna Wiwaha saat aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law, di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nana menjelaskan bahwa 11 orang yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing yakni sebagai pembuat konten hasutan atau provokasi hingga admin yang mengurus distribusi konten dan membagikannya, bahkan anggota grup juga turut ditangkap.

Dalam kesempatan ini Nana menunjukkan beberapa tangkapan layar dari unggahan para provokator ini. 

"Kawan-kawan Ogut jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh, ini (sembari menunjukkan gambar)," ujar Nana mengutip pembicaraan dalam grup tersebut.

2. Mayoritas adalah pelajar

Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Nana menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mendalami motif mereka melakukan aksi demo dengan kerusuhan. Dia juga mengatakan bahwa para tersangka masih berstatus sebagai pelajar yang berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Para pelaku adalah mayoritas semuanya adalah anak-anak pelajar," ujar dia.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo, Kapolda Metro dan Anies Duduk Bareng Kepala Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya