Polisi Tangkap 11 Orang Diduga Admin Grup Kerusuhan Demo Omnibus Law
Mereka diduga menggerakkan massa pelajar untuk rusuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya kembali menangkap 11 terduga provokator kerusuhan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.
Dia menjelaskan bahwa kini ada 11 orang yang yang ditangkap, yakni FI, MM, MA, AP, FS, MAR, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17), FN (17).
Belasan pemuda ini tergabung dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan Facebook yang mengerakkan pelajar untuk berbuat aksi rusuh.
"Ini mereka harus membawa petasan kemudian molotov, senter, laser, kemudian ban bekas, ini beberapa hasil screenshoot (tangkapan layar) yang mereka munculkan atau mereka posting di beberapa WA ataupun Facebook," kata Nana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya secara daring, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Kapolda Metro: Ada Dua Kategori Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law
1. Berperan sebagai pembuat konten, admin hingga anggota
Nana menjelaskan bahwa 11 orang yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing yakni sebagai pembuat konten hasutan atau provokasi hingga admin yang mengurus distribusi konten dan membagikannya, bahkan anggota grup juga turut ditangkap.
Dalam kesempatan ini Nana menunjukkan beberapa tangkapan layar dari unggahan para provokator ini.
"Kawan-kawan Ogut jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh, ini (sembari menunjukkan gambar)," ujar Nana mengutip pembicaraan dalam grup tersebut.
Baca Juga: Pelajar Ikut Demo, Kapolda Metro dan Anies Duduk Bareng Kepala Sekolah