Kapolda Metro: Ada Dua Kategori Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan ada dua kategori tersangka kerusuhan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kemudian dari 67 tersangka yang ditahan saya kelompokkan menjadi dua kelompok," kata dia dalam keterangan persnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Dua kategori itu adalah kelompok lapangan dan yang menggerakkan massa untuk rusuh.
1. Kategori yang lakukan perusakan fasilitas
Nana menjelaskan, kelompok pertama adalah para tersangka yang masuk kategori lapangan. Mereka melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik salah satunya gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan fasilitas transportasi umum.
"Pertama, kelompok pelaku lapangan yaitu yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," kata dia.
Baca Juga: KSPI Ancam Gelar Demo Besar Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
2. Kategori yang menggerakkan massa
Editor’s picks
Kemudian, kelompok kedua adalah pelaku yang berperan untuk menggerakkan massa agar berbuat rusuh dalam aksi demo.
Salah satunya adalah dengan cara mengunggah dan mengajak massa lewat media sosial lewat konten provokasi dan bernuansa hasutan.
"Kelompok dua, pelaku yang menggerakkan, di mana kelompok yang mengadu, mem-posting dan menyebarkan dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung," kata Nana.
3. Ada 2.667 orang ditangkap selama demo tolak Omnibus Law
Nana sebelumnya menjelaskan bahwa dalam sejumlah aksi demo selama Oktober 2020 ini banyak pelajar yang turut serta. Dari 2.667 orang, polisi akhirnya menetapkan 143 orang jadi tersangka dan 67 di antaranya ditahan.
"Jadi kemarin sudah beberapa hari demo ada sekitar 2.667 orang yang diamankan, 70 persen adalah pelajar. Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang,maupun Cilegon," kata dia, Senin 26 Oktober 2020.
Baca Juga: KontraS Kecam Tindakan Pembungkaman Polri Terhadap Demo Omnibus Law