Polisi Tangkap 7 Provokator Pemicu Kerusuhan Saat Demo Omnibus Law
Mereka dijerat dengan pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga saat ini telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai aktor penggerak kericuhan atau provokator saat gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, 8 dan 13 Oktober 2020.
Mereka ditangkap Senin, 19 Oktober 2020, di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo,saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Provokator yang Gerakkan Pelajar untuk Demo
1. Mereka adalah admin akun media sosial dan aplikasi percakapan
Ferdy menjelaskan, tujuh orang yang diduga provokator itu terdiri dari tiga orang admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, kemudian tiga admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah pengikut hingga lebih dari 21.000 orang, dan satu admin Instagram @Panjang.Umur.Perlawanan.
Namun, Ferdy belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tujuh orang tersebut beserta inisial mereka.
Baca Juga: Demo Satu Tahun Jokowi, Jawara Banten: Pelaku Anarkis Harus Ditindak