Polisi Ungkap Produksi Konten Porno Anak, Dijual Lewat Video Call
Harga konten itu dibanderol Rp750 ribu hingga Rp1,4 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus konten pornografi yang diperankan oleh anak di bawah umur. Konten tersebut ternyata diperjualbelikan oleh jaringan internasional.
Plh. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani menjelaskan, dari data Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terungkap bahwa pelaku kejahatan seksual sengaja merekam aktivitas mereka dengan korban anak.
Tidak hanya direkam, ketika sedang melakukan aktivitas seksual tersebut, para terduga pelaku beberapa kali melakukan video call melalui salah satu aplikasi percakapan instan. Konten porno itu juga kirimkan.
“Para anak korban pun menyadari bahwa orang-orang yang dihubungi oleh para terduga pelaku melalui video call berasal dari luar negeri dengan percakapan mereka yang menggunakan bahasa inggris,” kata dia, Senin (26/2/2024).
1. Harga konten itu dibanderol Rp750 ribu hingga Rp1,4 juta
Rini menjelaskan, aksi itu juga kerap kali dilakukan di kamar hotel ataupun kontrakan. Para terduga pelaku berhasil mengeruk keuntungan sekitar 50 dolar AS hingga 100 dolar AS, yang jika dirupiahkan sekitar Rp750.000 hingga Rp1.400.000.
“Pembayaran dilakukan melalui PayPal, sebuah gateway pembayaran, yang kemudian dapat ditarik ke rekening pribadi pelaku. Pertemuan antara pelaku dan klien dilakukan melalui aplikasi percakapan instan Telegram,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan Polisi