Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke Kejaksaan
Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Jaktim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus surat jalan palsu terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Polisi bakal melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Dia juga membenarkan jika pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung hari ini ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Terungkap, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Joko Tjandra Tak Dipidana
1. Kepolisian sudah selesaikan tanggung jawabnya
Polri akan melimpahkan para tersangka yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Joko Tjandra, serta Anita Kolopaking beserta barang bukti kasus ini ke jaksa.
Artinya, dalam kasus itu polisi sudah menyelesaikan tanggung jawab.
Baca Juga: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Sudah Lengkap