Pro Kontra Interpelasi Anies soal Formula E: Kena Gas Sebelum Jalan
Isu interpelasi juga menimbulkan pro dan kontra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Isu Formula E kembali memanas usai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang diinstruksikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Total, ada 28 isu prioritas yang masuk, dan salah satunya adalah penyelenggaraan ajang balap Formula E, dengan target penyelenggaraan pada Juni 2022.
Berbagai respons terkait wacana ini muncul di kalangan anggota dewan DPRD DKI Jakarta. Wacana pengajuan hak interpelasi pada Anies juga bergulir.
Dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa diusulkan jika ada 15 orang anggota yang setuju dan terdiri dari satu fraksi. Hak interpelasi dilakukan untuk meminta keterangan soal kebijakan dari Gubernur.
Bisa dilaksanakan pula, usai ada persetujuan di rapat paripurna yang dihadiri setengah jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan setengah anggota yang hadir di rapat.
Baca Juga: Contohkan Olimpiade Tokyo, Wagub DKI Yakin Formula E Bisa Digelar
1. DPRD ingin minta jawaban Anies soal kelebihan bayar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan hak interpelasi yang bakal diajukan anggota DPRD DKI Jakarta kepada Anies adalah soal Formula E. Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya adalah kelebihan bayar.
"Itu kan masalah kelebihan bayar, Formula E kan sedang berjalan makanya kami pertanyakan dalam hak interpelasi nanti. Itu akan dijawab di situ. Harapannya bisa terang benderang lah, saya akan buka dalam pembahasan itu. Nanti kalau itu terjadi," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Fraksi PKS DKI: Pengajuan Hak Interpelasi soal Formula E Prematur!