Profesor Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik, Apa Kata Cyber Indonesia?
Sebelum melaporkan balik, Hadi diminta beri keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi respons Hadi Pranoto untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan karena dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia, terkait dugaan penyebaran berita bohong soal obat anti-COVID-19.
Hadi sebelumnya mengatakan akan melaporkan balik Muannas ke polisi dan menuntut ganti rugi US$ 10 miliar, jika laporan Muannas itu merugikannya.
"Kita juga tempuh proses hukum, kalau dia merasa dirugikan silakan saja tempuh proses hukum," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Gelar Profesor Hadi Pranoto Ternyata Hanya Bentuk Kekaguman Anji
1. Hadi harus berikan keterangan soal pernyataannya
Muannas menjelaskan, setiap warga negara punya hak untuk menempuh jalur hukum. Dia juga mengatakan bahwa Hadi harus bisa lebih dahulu menghadapi laporan yang disangkakan kepadanya, dan memberikan keterangan soal dugaan pemberitaan bohong.
"Karena perkara sudah dilaporkan ada tindak pidana hoaks, maka laporan itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Dia dipanggil dulu, diminta keterangan. Kalau perkara tidak dapat dibuktikan, dia bisa menggunakan haknya (lapor balik)," ujar Muannas.
Baca Juga: Kemenristek Tegaskan Hadi Pranoto Bukan Tim Peneliti Konsorsium Herbal