PRT Kerap Alami Kekerasan dan Diskriminasi, Perlu Payung Hukum
RUU PPRT dapat memberikan kepastian hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, pekerja domestik menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.
Karena itu, bila RUU PPRT disahkan, hal ini bakal sejalan dengan satu dari mandat Kementerian PPPA, yakni penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pemberdayaan melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga yang tidak hanya bekerja di dalam negeri tapi juga di luar negeri untuk terhindar dari kekerasan," kata dia dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" dikutip Selasa (31/1/2023).
1. Upah layak berdampak pada PDB
Sementara itu, Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari mengungkapkan, pekerja rumah tangga (PRT) punya kesempatan mendapat haknya berupa upah yang layak. Dengan demikian, akan ada peningkatan daya beli yang berdampak pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) US$180 juta.
"Bahwa para pekerja juga wajib mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas dan pengetahuan sehingga memiliki kemapuan yang diharapkan oleh pemberi kerja," kata dia.
Baca Juga: RUU PPRT Bakal Atur Kompetensi Pekerja Rumah Tangga