TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Jakarta Diperpanjang, Mal dan Resto Buka Lebih Lama

PSBB sebelumnya mal dan resto buka pukul 19.00 WIB

Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26-Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” seperti tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).

Ada sejumlah pembeda di PSBB DKI yang kini diperpanjang Anies, berikut rangkumannya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

1. Resto dan Mal buka sampai pukul 20.00 WIB

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam kepgub tersebut Anies menambah, waktu buka mal dari sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub itu.

Anies juga mengizinkan pengelola restoran membuka layanan makan di tempat hingga waktu yang ditentukan dengan kapasitas 25 persen.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

1. Batasan-batasan yang diatur di DKI Jakarta

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dalam Kepgub ini Anies juga merinci hal apa saja pembatasan selama PSBB:

  • Tempat kerja melakukan 75 persen work from home dan 25 persen work form office untuk kantor swasta, mulik pemerintah, BUMN atau BUMD
  • Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau belajar di rumah
  • Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
  • Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas
  • Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran dibatasi makan di tempat 25 persen, dan maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB dan take away diperbolehkan sesuai jam operasional
  • Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya yang berkerumun sementara ini dihentikan
  • Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 20.00 WIB
  • Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
  • Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

 

3. Ganjil genap ditiadakan dan ojek boleh angkut 100 persen penumpang

Terlihat ojek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Selain itu, ganjil genap mobil pribadi juga ditiadakan, mobilitas kendaraan pribadi dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen saja kecuali yang beralamat yang sama, hal ini juga berlaku bagi taksi dan kendaraan rental.

Namun untuk ojek online dan pangkalan tak ada pembatasan jumlah penumpang. Hari bebas kendaraan bermotor juga turut ditiadakan.

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Volume Lalu Lintas Diklaim Turun 2,86 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya