PSBB Jakarta Diperpanjang, Mal dan Resto Buka Lebih Lama
PSBB sebelumnya mal dan resto buka pukul 19.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26-Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” seperti tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
Ada sejumlah pembeda di PSBB DKI yang kini diperpanjang Anies, berikut rangkumannya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
1. Resto dan Mal buka sampai pukul 20.00 WIB
Dalam kepgub tersebut Anies menambah, waktu buka mal dari sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis Kepgub itu.
Anies juga mengizinkan pengelola restoran membuka layanan makan di tempat hingga waktu yang ditentukan dengan kapasitas 25 persen.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Volume Lalu Lintas Diklaim Turun 2,86 Persen