TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Jakarta Hari Ke-4, Ini Deretan Evaluasi Anies Baswedan

Mulai dari KRL hingga ancam akan cabut izin perusahaan

Anies Baswedan di Pintu Air Karet, Jakarta, Selasa (25/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan beberapa evaluasi dari proses berjalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang sudah berlangsung sejak Jumat (10/4).

Anies bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama-sama membahas evaluasi tersebut

"Baru saja kita selesai melakukan evaluasi ringkas atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKi Jakarta," kata Anies lewat telekonferensi di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4).

Berikut adalah beberapa evaluasi Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.

Baca Juga: Menanti Duet Anies Baswedan dan Riza Patria Memimpin DKI Jakarta

1. Kendaraan roda dua tidak boleh angkut penumpang

(Ilustrasi aplikasi ojek online GoJek) ANTARA FOTO/Asprilia Dewi Adha

Anies mengatakan bahwa aturan mengenai ojek online (ojol) atau ojek pangkalan yang mengangkut penumpang akan tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melarang kendaraan roda dua untuk melakukan aktivitas antar-jemput penumpang.

"Rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan, karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang" ujar dia.

Jadi, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

2. Izin berboncengan boleh dilakukan untuk sesama keluarga

IDN Times/Camdra Irawan

Peraturan untuk berboncengan ketika mengendarai sepeda motor saat PSBB masih bisa dilakukan. Tetapi dengan syarat, bahwa dua orang yang berboncengan adalah anggota keluarga yang berasal dari rumah dan alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," ujar dia.

Tetapi kembali kepada evaluasi pertama, larangan berboncengan hanya diterapkan bagi pengguna sepeda motor yang memang mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha.

3. Evaluasi Anies soal penumpukan penumpang di KRL

Situasi beberapa stasiun dan halte terkini setelah pemberlakuan PSBB Jakarta (Twitter/@indraonly)

Anies juga menyoroti adanya penumpukan penumpang di KRL arah Jakarta pada Senin (13/4) pagi dan sore.

Dia mengatakan hal ini masih dipengaruhi kondisi daerah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor yang memang baru bisa menerapkan PSBB pada Rabu (15/4). Sehingga belum ada sinkronisasi antar-daerah.

"Jadi harapannya nanti akan sinkron dengan kawasan di sekitar kita," Kata dia.

Baca Juga: Polri: 1.152 Polisi Siap Kawal PSBB di DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya