PSBB Jakarta Hari Ke-4, Ini Deretan Evaluasi Anies Baswedan
Mulai dari KRL hingga ancam akan cabut izin perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan beberapa evaluasi dari proses berjalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang sudah berlangsung sejak Jumat (10/4).
Anies bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama-sama membahas evaluasi tersebut
"Baru saja kita selesai melakukan evaluasi ringkas atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKi Jakarta," kata Anies lewat telekonferensi di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4).
Berikut adalah beberapa evaluasi Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.
Baca Juga: Menanti Duet Anies Baswedan dan Riza Patria Memimpin DKI Jakarta
1. Kendaraan roda dua tidak boleh angkut penumpang
Anies mengatakan bahwa aturan mengenai ojek online (ojol) atau ojek pangkalan yang mengangkut penumpang akan tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melarang kendaraan roda dua untuk melakukan aktivitas antar-jemput penumpang.
"Rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan, karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang" ujar dia.
Jadi, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Baca Juga: Polri: 1.152 Polisi Siap Kawal PSBB di DKI Jakarta