Psikolog: Kasus Remaja Bunuh Balita Tidak Bisa Dilabeli Psikopat
Salah satunya karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Psikolog menilai pemberian label psikopat pada remaja yang membunuh balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat, bukanlah hal yang tepat.
Psikolog dan Founder dari @hibo.id Arlita mengatakan pemberian label tersebut adalah efek dari kehebohan di tengah masyarakat karena kasus pembunuhan tersebut dan pengetahuan masyarakat yang awam terkait istilah psikopat.
"Pertama, kalau usianya anak di bawah 18 tahun kita tidak bisa diagnosa dia sebagai psikopat," kata dia saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Fakta-Fakta Mengejutkan Remaja 15 Tahun Bunuh Balita secara Sadis
1. Saat ini bisa dikategorikan sebagai conduct disorder
Namun, ketika ditanya bentuk gangguan psikologis apa yang mendekati kasus NF (15), menurut Arlita perbuatan remaja 15 tahun itu bisa dikatakan sebagai conduct disorder yang muncul di usia anak remaja.
"Dimana individu itu melakukan sesuatu yang cenderung merugikan orang lain atau melanggar norma tapi belum bisa disebut sebagai sifat, karena usianya masih di bawah umur," ujar dia.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Dalam Lemari