PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Sulit
"Bagaimana mencegahnya."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyanyi, mengatakan agak sulit menerapkan larangan bagi pelaku pelecehan seksual menggunakan Commuter Line atau KRL.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
"Karena kalau transportasi jarak jauh misalnya ke Bandung itu sudah pasti pakai NIK ya, sedangkan untuk commuter line kan dia tidak berbasis NIK, sehingga bagaimana mencegahnya," kata Andy saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Pelecehan di Kereta, KAI Gandeng Komnas Perempuan Atur Kebijakan
1. Naik KRL hanya perlu tap in dan tap out
Dalam penerapannya perjalanan menggunakan KAI pasti menggunakan NIK atau mengisi data diri untuk mendapatkan tiket, sedangkan KRL hanya butuh kartu uang elektronik untuk tap in dan tap out.
"Sementara kita tahu, justru laporan-laporan pelecehan seksual itu paling banyak terjadi di KRL, karena penggunaannya juga berdesak-desakan," kata Andy.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Pelaku Pelecehan di KA Argo Lawu Diproses Hukum