TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Sulit

"Bagaimana mencegahnya."

Situasi jalur KRL Rangkasbitung-Tanah Abang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyanyi, mengatakan agak sulit menerapkan larangan bagi pelaku pelecehan seksual menggunakan Commuter Line atau KRL.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

"Karena kalau transportasi jarak jauh misalnya ke Bandung itu sudah pasti pakai NIK ya, sedangkan untuk commuter line kan dia tidak berbasis NIK, sehingga bagaimana mencegahnya," kata Andy saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Pelecehan di Kereta, KAI Gandeng Komnas Perempuan Atur Kebijakan

1. Naik KRL hanya perlu tap in dan tap out

Ilustrasi Gerbong KRL (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Dalam penerapannya perjalanan menggunakan KAI pasti menggunakan NIK atau mengisi data diri untuk mendapatkan tiket, sedangkan KRL hanya butuh kartu uang elektronik untuk tap in dan tap out.

"Sementara kita tahu, justru laporan-laporan pelecehan seksual itu paling banyak terjadi di KRL, karena penggunaannya juga berdesak-desakan," kata Andy.

2. Gerbong perempuan tak jamin pelecehan tidak terjadi

Ilustrasi Commuterline/KRL (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Keberadaan gerbong wanita juga, kata dia, tak bisa menjamin tiadanya pelecehan seksual karena banyaknya penumpang perempuan yang menggunakan KRL, akhirnya selalu ada kesempatan terjadinya pelecehan seksual.

Karenanya fokus yang bisa dilakukan saat ini menurut dia adalah mendidik secara paradigmatik penumpang agar menciptakan ruang aman.

"Sama-sama membangun transportasi yang aman dan nyaman bagi perempuan, khususnya maupun bagi yang lain secara umumnya," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pelaku Pelecehan di KA Argo Lawu Diproses Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya