PT KCI akan Patuh Jika Pemerintah Minta KRL Setop Beroperasi saat PSBB
Akan patuh pada keputusan yang nantinya keluar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mengetahui usulan lima kepala daerah di wilayah Bodebek yang meminta penghentian sementara operasional KRL di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Manager External Relations KCI Adli Haki mengatakan bahwa pihaknya akan menaati keputusan akhir yang dalam pembahasan bersama yang telah dilakukan dengan pemerintah daerah terkait dan PT KAI.
"Sudah tentu PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena KCI melihat semangat utama dalam penerapan PSBB adalah gotong royong untuk bersama menghentikan penyebaran COVID-19," kata Adli, dilansir melalui Antara, Kamis (16/4).
Baca Juga: Wali Kota Depok Usulkan Penghentian Operasional KRL selama PSBB
1. Penerapan Operasional KRL sesuai PSBB
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap melayani pelanggan di Jabodebek dengan membatasi operasional sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (16/4) hingga Jumat (17/4).
KCI telah menerapkan pembatasan waktu dengan ketentuan penumpang diperbolehkan masuk ke dalam stasiun hingga pukul 18.00 WIB.
"Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI. Selama dalam pembahasan, pada 16-17 April ini KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana masa PSBB," kata dia.
Baca Juga: PSBB di Jabodetabek, BUMN Siap Setop Operasional KRL