Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS
Dorong kolaborasi LPSK dan BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakata, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak menanggung korban penganiayaan dan kekerasan seksual
Dia mengatakan peran pemerintah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," kata Puan, dalam keterangan tertulis dilansir Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan
1. BPJS tidak tanggung biaya korban TPSK, dilimpahkan ke LPSK
Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.
Hal itu dilimpahkan jadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun jika korban tidak melapor, maka hal ini menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.
Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.
Baca Juga: Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual