TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Soroti Polemik Korban Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS  

Dorong kolaborasi LPSK dan BPJS

Puan Maharani tiba di Sidang Tahunan MPR 2023. (IDN Times/Fauzan)

Jakata, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak menanggung korban penganiayaan dan kekerasan seksual

Dia mengatakan peran pemerintah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," kata Puan, dalam keterangan tertulis dilansir Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Kekerasan Seksual Banyak Sasar Anak Muda, Ini Pesan Komnas Perempuan

1. BPJS tidak tanggung biaya korban TPSK, dilimpahkan ke LPSK

Ketua DPR RI Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.

Hal itu dilimpahkan jadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun jika korban tidak melapor, maka hal ini menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.

Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

2. Dorong kolaborasi BPJS dan LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Puan mendorong kolaborasi BPJS dan LPSK agar tak ada korban kekerasan seksual yang tidak dapat layanan kesehatan.

"DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan," kata dia.

Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Puan mengatakan DPR bakal kawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar dapat perlakuan aman dan adil, serta memperoleh perlindungan.

"Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Puan.

Baca Juga: Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya