Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual 

Berkenaan dengan detail yang vulgar hingga identitas korban

Jakarta, IDN Times - Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Erni Mustikasari, mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), memberikan panduan pada jaksa untuk lebih berhati-hati dalam menjatuhkan dakwaan.

Penyusunan surat dakwaan pada korban tindak pidana kekerasan seksual, sebaiknya dilakukan dengan lebih teliti. Salah satunya adalah menghindari uraian detail dan vulgar.

“Sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar dan berlebihan dalam surat dakwaan," kata dia dalam agenda Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dalam rangka sosialisasi UU TPKS, Rabu (9/8/2023).

"Tidak boleh menyerang privasi dan harkat martabat dari korban, sehingga jaksa penuntut harus cermat memahami korban," sambungnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Miss Universe Korban Pelecehan Harus Dapat Keadilan

1. Pemahaman soal identitas korban yang harus dirahasiakan

Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Erni juga mengatakan, jaksa punya kewajiban menjaga rahasia identitas korban tindak pidana kekerasan seksual. Seperti penyamaran nama asli korban.

"Ini yang masih sulit dipahami pihak media karena menginginkan kami untuk menyebutkan nama lengkap korban, dan itu tidak mungkin,” ungkap dia.

2. Sosialisasi agar aparat penegak hukum bisa gunakan aturan ini

Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Dalam rangka sosialisasi UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan sosialisasi masif dan terus berulang, dilakukan agar makin banyak aparat penegak hukum yang bisa memberlakukan beleid ini pada setiap kasus kekerasan seksual.

“UU TPKS ini sudah bisa diberlakukan sejak diundangkan yaitu sejak 9 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 dalam UU TPKS. Produk peraturan perundang-undangan turunan sudah berjalan pada tahap harmonisasi, dan kami terus kebut hingga akhir tahun ini," ujar Bintang.

"UU TPKS ini luar biasa karena dalam satu kasus kekerasan seksual, keterangan saksi dan atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: YPI Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Polemik Miss Universe Indonesia

3. Kekerasan seksual bukan aib

Jaksa Diminta Hati-Hati Buat Dakwaan terkait Korban Kekerasan Seksual Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Bintang mengatakan, Undang-Undang Lex Spesialis ini mencakup upaya pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan pemberdayaan. Dia menyebut, Bakohumas punya peran penting dan strategis untuk menyampaikan ke publik hal-hal terkait UU TPKS. Agar lebih banyak masyarakat paham manfaat dari beleid ini.

“Dengan semakin masifnya kampanye UU TPKS, maka diharapkan akan semakin banyak korban berani melapor. Bukan hanya korban saja, tetapi masyarakat yang melihat tindak kekerasan seksual juga berani melapor. Kami berterimakasih karena semakin banyak masyarakat yang paham bahwa kasus kekerasan seksual bukan lagi aib,” ujar Bintang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya