TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pusat Sebut PPKM, Anies Putuskan Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Anies putuskan tarik rem darurat

Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Pemerintah Harus Jamin Pasokan dan Harga Pangan selama PPKM Jawa-Bali

1. Pengetatan PSBB adalah tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat

PSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penerapan PSBB ini, kata Anies, juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru bernama Pemberlakuan Pembatasan K di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Anies berpendapat bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

2. Libur panjang Natal dan Tahun Baru jadi alasan pengetatan dilakukan

Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, saat itu Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakkan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus. Maka dari itu keputusan tersebut dilakukan kembali berkaitan dengan adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru pada Desember 2020.

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” kata dia.

3. Sejumlah perubahan PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB sebagai berikut:

  • Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
  • Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
  • Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
  • Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
  • Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
  • Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
  • Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
  • Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
  • Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
  • Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Baca Juga: Pemerintah Perkenalkan Istilah PPKM Bukan Lagi PSBB, Apa Bedanya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya