Rafael Alun Belum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK
Rafael diduga terima gratifikasi selama 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan mengapa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan soal waktu saja," ujarnya Sabtu (4/1/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara yang menjerat Rafael Alun.
"Penyidik masih terus bekerja," kata dia.
Baca Juga: KPK: Tidak Ada Laporan Artis Inisial R Terkait Rafael Alun Trisambodo
1. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tridambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi lebih dari satu dasa warsa yakni 12 tahun.
“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: KPK Temukan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun