TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rafael Alun Belum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK

Rafael diduga terima gratifikasi selama 12 tahun

Rafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan mengapa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kan soal waktu saja," ujarnya Sabtu (4/1/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara yang menjerat Rafael Alun.

"Penyidik masih terus bekerja," kata dia.

Baca Juga: KPK: Tidak Ada Laporan Artis Inisial R Terkait Rafael Alun Trisambodo

1. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tridambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi lebih dari satu dasa warsa yakni 12 tahun.

“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

2. KPK telah memverifikasi beberapa pihak

Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkati Penetapan Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017, Andrini Yaktiningsih. (dok. Humas KPK)

Dia mengatakan KPK telah memverifikasi beberapa pihak dan data yang ada. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua bukti permulaan.

“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya