TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan

Putusan hakim soal restitusi dinilai tak punya dasar hukum

Terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Jakarta, IDN Times - Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati di di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, divonis pidana penjara seumur hidup. Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

Namun, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan putusan hakim tidak punya dasar hukum dan tak bisa jadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata dia, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry Wirawan

1. Restitusi kata dia tak dibebankan pada negara

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Bintang mengatakan, merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi, kata Bintang, tidak dibebankan kepada negara.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

2. KemenPPPA apresiasi pemenuhan hak anak korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Perawatan korban beserta anak-anaknya juga akan dilakukan dengan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," ujar Bintang.

 

Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya