Reaksi Kemen PPPA soal Putusan Ganti Rugi pada 12 Korban Herry Wirawan
Putusan hakim soal restitusi dinilai tak punya dasar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati di di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, divonis pidana penjara seumur hidup. Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.
Namun, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan putusan hakim tidak punya dasar hukum dan tak bisa jadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata dia, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Alasan Hakim PN Bandung Tak Hukum Mati Pemerkosa Santri Herry Wirawan
1. Restitusi kata dia tak dibebankan pada negara
Bintang mengatakan, merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi, kata Bintang, tidak dibebankan kepada negara.
Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung