Rentannya Perempuan Pembela HAM, Dikriminalisasi hingga Pembunuhan
Hadapi para penguasa dengan kerentanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, bukan hanya pada perempuan tapi juga pada laki-laki. Kekerasan ini juga turut dialami aktivis perempuan yang biasanya dinarasikan sebagai seorang yang justru paham dengan isu kekerasan seksual dan dianggap jauh dari tindakan yang sedang dibelanya.
Perempuan pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) sangat krusial dalam berbagai kasus, termasuk dalam hal pendampingan perempuan korban kekerasan. Terutama kasus kekerasan seksual, kehadiran PPHAM turut tentukan perempuan korban menuju keadilan dan pemulihan.
Dalam laporan SAFEnet dan Awas KGBO yang bertajuk "Kami jadi Target: Pengalaman perempuan pembela HAM menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO)" dijelaskan bahwa para aktivis atau pembela HAM berhadap-hadapan dengan kuasa kemudian tantangan yang dihadapi juga berlipat ganda.
1. Ada 10 tantangan umum yang dihadapi perempuan pembela HAM
Dalam hasil pemetaan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2007, setidaknya ada 10 tantangan umum yang dihadapi
- Tindakan ancaman dan serangan
- Pembunuhan
- Penyiksaan
- Penganiayaan
- Perusakan properti
- Kriminalisasi
- Penahanan sewenang-wenang
- Penghancuran sumber penghidupan
- Pencemaran nama baik
- Stigmatisasi
Baca Juga: Ingatan Tragedi Mei 98, Kejamnya Kekerasan Seksual pada Perempuan
Baca Juga: Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah Pelosok