TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rentannya Perempuan Pembela HAM, Dikriminalisasi hingga Pembunuhan 

Hadapi para penguasa dengan kerentanan

Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, bukan hanya pada perempuan tapi juga pada laki-laki. Kekerasan ini juga turut dialami  aktivis perempuan yang biasanya dinarasikan sebagai seorang yang justru paham dengan isu kekerasan seksual dan dianggap jauh dari tindakan yang sedang dibelanya.

Perempuan pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) sangat krusial dalam berbagai kasus, termasuk dalam hal pendampingan perempuan korban kekerasan. Terutama kasus kekerasan seksual, kehadiran PPHAM turut tentukan perempuan korban menuju keadilan dan pemulihan.

Dalam laporan SAFEnet dan Awas KGBO yang bertajuk "Kami jadi Target: Pengalaman perempuan pembela HAM menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO)" dijelaskan bahwa para aktivis atau pembela HAM berhadap-hadapan dengan kuasa kemudian tantangan yang dihadapi juga berlipat ganda.

1. Ada 10 tantangan umum yang dihadapi perempuan pembela HAM

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam hasil pemetaan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2007, setidaknya ada 10 tantangan umum yang dihadapi

  • Tindakan ancaman dan serangan
  • Pembunuhan
  • Penyiksaan
  • Penganiayaan
  • Perusakan properti
  • Kriminalisasi
  • Penahanan sewenang-wenang
  • Penghancuran sumber penghidupan
  • Pencemaran nama baik
  • Stigmatisasi

Baca Juga: Ingatan Tragedi Mei 98, Kejamnya Kekerasan Seksual pada Perempuan

2. Ini 11 tantangan yang dialami aktivis pembela HAM

Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sementara itu juga dijelaskan, ada 11 tantangan khas yang dialami aktivis pembela HAM yaitu perkosaan, penyiksaan seksual, teror seksual, pelecehan seksual, stigmatisasi seksual, intimidasi yang menggunakan serangan pada peran sebagai ibu, istri atau anak perempuan, pengikisan kewibawaan kredibilitas dengan status perkawinan, pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, dan nama baik keluarga, dan pengkerdilan kapasitas dan isu perempuan, serta eksploitasi identitas perempuan.

"Dengan kekhasan pengalaman ini, sudah sepantasnya perhatian khusus
diberikan pada kerentanan PPHAM guna menciptakan pelindungan dan dukungan yang lebih mumpuni," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah Pelosok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya