TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek PPKS

Permendikbud Ristek upaya pencegahan kekerasan seksual

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak Uji Materi (Judicial Review) pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.

“Putusan ini memuat pemahaman yang penting mengenai persoalan kekerasan seksual sebagai akibat dari relasi kuasa yang timpang, dan secara langsung akan berkontribusi memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).

1. Putusan MA bisa kuatkan akses korban di lingkungan pendidikan

Ilustrasi. Suasana di lingkungan kampus UMI Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Secara khusus, putusan Mahkamah Agung (MA) ini, kata Komnas Perempuan bisa kuatkan akses korban di lingkungan pendidikan, utamanya perempuan, dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihannya. 

Komnas Perempuan juga mengapresiasi upaya civitas akademik dan masyarakat sipil yang turut memberikan pertimbangan kepada Mahkamah Agung untuk mendukung Permendikbudristek ini.

“Ke depan, Komnas Perempuan mendorong agar mekanisme JR di Mahkamah Agung dapat diperkuat dengan akses partisipasi publik yang lebih luas dalam kerangka meneguhkan akuntabilitas pengadilan,” ujar Komnas Perempuan.

Baca Juga: MA Diminta Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

2. Kemendikbud bersyukur atas penolakan ini

Irjen Kemendikbud Ristek Catharina Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI (youtube.com/Komisi X DPR RI Channel)

Sementara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan jika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. 

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu rilis putusan dimaksud dari MA,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (18/4/2022).

 

3. Jadi upaya pencegahan kekerasan seksual

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, Permendikbud Ristek adalah upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. 

Hadirnya terobosan peraturan ini, kata Chatarine, juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” kata Chatarina.

Baca Juga: Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya