Resmi! MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek PPKS
Permendikbud Ristek upaya pencegahan kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak Uji Materi (Judicial Review) pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
“Putusan ini memuat pemahaman yang penting mengenai persoalan kekerasan seksual sebagai akibat dari relasi kuasa yang timpang, dan secara langsung akan berkontribusi memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).
1. Putusan MA bisa kuatkan akses korban di lingkungan pendidikan
Secara khusus, putusan Mahkamah Agung (MA) ini, kata Komnas Perempuan bisa kuatkan akses korban di lingkungan pendidikan, utamanya perempuan, dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihannya.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi upaya civitas akademik dan masyarakat sipil yang turut memberikan pertimbangan kepada Mahkamah Agung untuk mendukung Permendikbudristek ini.
“Ke depan, Komnas Perempuan mendorong agar mekanisme JR di Mahkamah Agung dapat diperkuat dengan akses partisipasi publik yang lebih luas dalam kerangka meneguhkan akuntabilitas pengadilan,” ujar Komnas Perempuan.
Baca Juga: MA Diminta Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus
Baca Juga: Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!