Revisi UU ITE Bakal Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Setelah lewati 14 kali pembahasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mengesahkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini telah disepakati DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membawa beleid ini ke rapat paripurna selanjutnya.
"Bapak, ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua UU ITE dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Anies Baswedan Merevisi UU ITE
Baca Juga: Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE
1. Sudah dibahas sebanyak 14 kali
RUU Perubahan Kedua ITE ini adalah revisi kedua yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap UU ITE. Naskah RUU tersebut telah disetujui agar dapat segera dijadikan undang-undang.
Pembahasan revisi UU ITE telah berlangsung sejak April 2023 atau sebanyak 14 kali dengan membahas Daftar Internalisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari tujuh DIM usulan bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. Selain, itu terdapat 16 DIM berupa usulan baru dari fraksi serta 26 DIM berupa DIM penjelasan.
Baca Juga: Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus Direvisi
Baca Juga: Menkominfo Sebut Buat Stiker WA Pakai Wajah Orang Bisa Dijerat UU ITE