RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Jiplak Orde Baru untuk Isolasi Wanita
Negara dirasa malah menjadi pelaku kekerasan pada perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Koalisi Gerak Perempuan menyebut, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat, dapat melanggengkan ketidakadilan gender dalam ranah keluarga.
Menurut anggota Koalisi Gerak Perempuan yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, RUU Ketahanan Keluarga hendak menjiplak Orde Baru di mana negara ingin mengisolasi perempuan di ruang domestik. Perempuan, kata Citra, ingin diposisikan sebagai pelayan suami, anak, keluarga bahkan masyarakat hingga negara.
“Legitimasi pembakuan peran ini kemudian mengantarkan negara menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan, karena telah mengabaikan pemenuhan hak atas rasa aman. Bahkan negara turut bungkam ketika kasus kekerasan terhadap perempuan terus menerus terjadi,” kata Citra dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).
Baca Juga: Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!
1. Kekerasan terhadap perempuan pada 2018 meningkat menjadi 406.178 kasus
Karena itulah, Koalisi Gerak Perempuan menolak pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, namun mendesak DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis pada 2019 lalu, pada 2018 ada sekitar 406.178 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan. Angka tersebut meningkat dari 348.466 pada 2017.
“Tak sedikit juga kasus-kasus yang dilaporkan oleh korban ditolak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti dan meragukan kesaksian korban,” katanya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR Bukan Pemerintah