Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!

Pengusaha tetap pada aturan yang berlaku saat ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menolak keras cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Sebab, kebijakan yang diusulkan DPR itu dinilai menghambat produktivitas para pekerja.

"Keberatan. Ya cuti enam bulan gila aja, mau ngapain cuti enam bulan? yang enggak-enggak aja. Kita semua dituntut produktif. Ya gak bisa begitu dong, gak bisa, kita gak setuju," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (21/2).

1. Pengusaha tetap sepakat pada aturan saat ini

Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!Ilustrasi bekerja (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya lebih setuju dengan kebijakan cuti melahirkan saat ini. Sebab, durasi cuti tersebut sudah sesuai bagi perusahaan maupun pekerjanya.

"Iya (setuju cuti tiga bulan). Itu sudah definitifnya. Itu aja," tegasnya.

Sebagai informasi, hak cuti melahirkan bersumber pada aturan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Durasi cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT

2. Draf RUU Ketahanan Keluarga mengatur soal cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti untuk suami

Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!Dok. IDN Times/Istimewa

Draf RUU Ketahanan Keluarga telah terbit. Dalam draf itu, salah satu pasal mengatur soal ketentuan cuti melahirkan selama enam bulan. Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan, seorang istri yang menjadi pegawai lembaga pemerintahan yang melahirkan dan menyusui, mendapat hak cuti selama 6 bulan.

Berikut bunyi ketentuan tersebut:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. Hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;

b. Kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. Fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. Fasilitas rumah pengasuhan anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Tidak hanya istri yang melahirkan dan menyusui, suami juga mendapat cuti. Hal ini juga diatur dalam Pasal 29 ayat (2), berikut bunyinya:

"(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau anaknya sakit atau meninggal." bunyi beleid tersebut.

3. Karyawan swasta juga mendapat hak cuti yang sama seperti pegawai pemerintah

Cuti 6 Bulan di RUU Ketahanan Keluarga, Respons Pengusaha: Gila Aja!Ilustrasi lulusan SMK bekerja di perusahaan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dalam draf RUU itu, ketentuan tidak hanya untuk pegawai pemerintah. Karyawan swasta juga mendapat hak cuti yang sama.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134, bahwa pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. Pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;

b. Dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;

c. Penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;

d. Penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;

e. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;

f. Memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya